Yuk intip Rincian Gaji PNS Per Golongan Disini

Yuk intip Rincian Gaji PNS Per Golongan Disini

Ilustrasi Rincian Gaji PNS 2023-naikpangkat.com-

PAGARALAMPOS.COM - Wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan sebesar 7% telah menyebar luas. 

Namun sayangnya, pemerintah belum memberikan kepastian terkait dengan hal ini. 

Padahal, wacana ini paling dinanti oleh para PNS yang telah lama tidak mencicipi kenaikan.

Tidak sedikit yang masih bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Cek Biaya dan Syarat Untuk Perpanjangan STNK

Bukan tanpa alasan, gaji yang pasti diterima setiap bulan membuat profesi PNS banyak diminati.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Abdullah Azwar Anas, juga telah menanggapi terkait wacana tersebut. 

Pihaknya menyatakan bahwa belum ada pembahasan terkait kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2023. Termasuk pembicaraan kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen.

Kendati demikian, bukan tidak mungkin gaji PNS akan naik lagi. Hal tersebut dapat terjadi jika pemerintah menetapkan gaji pegawai swasta naik maksimal 10% pada. Maka dari itu, sangat wajar jika PNS menuntut kenaikan gaji pada 2023 ini. 

BACA JUGA:Ini Arahan Kasatres Narkoba Kepada Baja

Sampai saat ini, PNS masih menunggu angin segar terkait kabar naiknya gaji mereka, setelah sekian lama PNS tidak merasakan kenaikan gaji. 

Sebagai informasi, dalam sistem kepangkatan PNS ada empat kategori, yaitu:

Golongan I atau disebut dengan pangkat “Juru” adalah golongan paling bawah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.

Golongan II atau pangkat "Pengatur" terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: