Operasi Sikat Musi II: Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Jadi Target Operasi
Foto : Tersangka dan BB diamankan Satreskrim Polres Pagar Alam--Humas Polres Pagar Alam
Dengan tertangkapnya Yoga Apriansyah, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di Pagaralam dan sekitarnya.
Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Yoga Apriansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: