Kearifan lokal Suku Biyak Karon, Hukum Adat untuk Konservasi Laut

Kearifan lokal Suku Biyak Karon, Hukum Adat untuk Konservasi Laut

Foto : Konservasi laut dari suku Biyak di Papua--National Geographic

Menurutnya, rangkaian konsultasi teknis ini diharapkan dapat menyempurnakan dokumen peraturan reguler Bjak Karon dari sisi tata kelola organisasi.

Teknis implementasi peraturan, sanksi, penegakan hukum adat, dan prediksi kerentanan masyarakat dan pesisir akibat dampak perubahan iklim.

BACA JUGA:5 Fakta Tersembunyi di Telaga Biru Samares: Surga Wisata di Biak, Papua

BACA JUGA:Bagikan Bibit Sayuran Disela Opspamtas, Begini Bercocok Tanam Petani di Papua

Forum ini juga memuat pembahasan mengenai timeline dan skenario proses legalisasi instrumen peraturan umum pengelolaan MHA Werur.

``Kami berharap peraturan adat ini dapat menjadi acuan agar pengelolaan kawasan MHA dapat dilakukan secara mandiri,'' jelas Jan Wellem Yesnat.

Tentu saja pengendalian ini ditingkatkan dengan rencana manajemen strategis dan berbagai prosedur operasional teknis standar.

“Tujuannya untuk memanfaatkan potensi sumber daya laut secara bermakna bagi penghidupan masyarakat sekitar,” imbuhnya. Lucas Rumetona, Senior Manager Seascape of Birdshead, Wheruru MHA

BACA JUGA:Gaungkan Gubuk Baca di Papua, Ternyata Begini Harapan Mulia Satgas Yonif 432 Kostrad

BACA JUGA:Sunatan Massal Bagi Anak Panti Asuhan di Perbatasan Papua, Pengabdian Satgas Yonif 122/TS

YKAN yang berdomisili di wilayah pesisir barat daya Papua menjelaskan: Salah satu kegiatan utama YKAN di Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) di barat daya Papua

adalah mendukung sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat melalui penguatan kelembagaan dewan adat dan unit pengelolaannya.

Menurutnya, upaya dukungan ini konsisten dengan kebutuhan MHA untuk mencapai pengelolaan yang kolaboratif dan independen sebagaimana dimaksud dalam dokumen peraturan regulernya.

Selain itu, peraturan standar ini juga memperkuat praktik pengembangan sumber daya perikanan melalui penerapan sistem zonasi yang mencakup kawasan lindung (cadangan ikan).

Kawasan Penggunaan Terbatas (Area Wisata Bahari dan Kawasan Penangkapan Ikan Tradisional) dan Kawasan Sashi (Area Sashisen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: