Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Wakaf, Kemenag Pagaralam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Siwak

Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Wakaf, Kemenag Pagaralam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Siwak

Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Wakaf, Kemenag Pagaralam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Siwak--

PAGARALAMPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pagaralam baru-baru ini menggelar sosialisasi tentang fasilitasi penyelenggaraan zakat dan wakaf pada KUA tingkat Kota Pagaralam tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Lesehan Palapa, Jalan Simpang 3 Tanjung Cermin, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memantapkan penggunaan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang berbasis elektronik.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far, yang diwakili oleh Kasubbag TU Moh Ali Akbar.

Di hadapan 20 peserta yang terdiri dari operator KUA dan pengurus masjid, Alfarizal, Penyelenggara ZAWA Kankemenag Pagaralam, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pengelolaan wakaf berbasis elektronik.

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, Ini Upaya TP-PKK Pagaralam untuk Masa Depan yang Lebih Baik

“Tujuan dari giat ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada para peserta mengenai pengelolaan pencatatan wakaf yang lengkap dan berbasis elektronik, terutama dalam pengisian sistem informasi wakaf (Siwak),” ungkap Alfarizal.

Sosialisasi ini penting karena Siwak merupakan alat yang akan mempermudah proses pencatatan dan pengelolaan wakaf secara lebih transparan dan efisien.

Sistem Informasi Wakaf (Siwak): Inovasi dalam Pengelolaan Wakaf

Sistem Informasi Wakaf (Siwak) diperkenalkan untuk menggantikan metode pencatatan wakaf konvensional yang masih banyak dilakukan secara manual.

BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Pagar Alam Tandatangani Keputusan Bersama Raperda Semester I

Sejak tahun 2023, Kankemenag Pagaralam telah mengimplementasikan Siwak sebagai sistem utama dalam pencatatan wakaf.

Alfarizal menjelaskan, aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dan nazir (pengurus wakaf) dalam melakukan administrasi wakaf.

“Setiap warga yang ingin mewakafkan tanah atau harta harus menggunakan aplikasi Siwak. Nazir yang mengurus tanah wakaf juga diwajibkan memiliki akun Siwak terlebih dahulu,” jelas Alfarizal.

Aplikasi ini tidak hanya memudahkan proses pendaftaran tetapi juga memastikan bahwa semua data terkait wakaf tercatat dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: