Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan

Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan

Foto : Spanduk imbauan Karhutla di wilayah Polsek Dempo Tengah.-Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan -Pagaralampos.com

PAGARALAM,.PAGARALAMPOS,COM - Antisipasi kebakaran hutan dan lahandilakukan jajaran Polres Pagar Alam. Seperti yang dilakukan personel Polsek Dempo Tengah melakukan pemasangan spandul imbauan Karhutla di wilkumnya.

Sabtu (27/7/2024), telah melakukan pemasangan spanduk bertuliskan imbauan Kapolres Pagar Alam dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Untuk pemasangan sepanduk di wilkum Polsek Dempo Tengah, seperti di Liku Lematang Indah, kawasan Selangis, Kelurahan Padang Temu, Jokoh dan Rimba Candi," ucap Kapolsek Dempo Tengah Ipda Budianto SH kepada pagaralampos.com.

Dia menyebutkan, adapun spanduk imbauan Karhutla ini berisi pesan laran a p gan pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Jadi Pemateri MPLS, Bhabinkamtibmas Ajak Jauhi Bullying dan Narkoba Kepada Siswa Baru

Larangan membuka areal perkebunan, pertajian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," ucap Kapolsek.


Foto : Spanduk imbauan Karhutla.-Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan -pagaralampos.com

Lanjutnya, dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan bisa menggugah kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan. 

Sebab, dia juga tidak menampik, cuaca dan musim kemarau seperti ini waktu yang kerap dilakukan oknum untuk membuka lahan  dengan cara dibakar. Khususnya areal perkebunan.  

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai, Begini Pesan Kapolsek Dempo Tengah Saat Kunjungan ke PPK

Demikian juga, dengan semak belukar yang mudah terbakar, akibat puntung rokok. Hal ini dilakukan lantaran ketidaksengajaan dan tak menyadari juga sebagai penyebab kebakaran lahan

Yang jelas, jika imbauan ini dilanggar tentunya sudah jelas ada sanksi. Apalagi dilakukan dengan sengaja. Atau tak menggubris imbauan yang telah dipasang.

Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: