Memanfaatkan Potensi Harta Karun Migas, ESDM Dorong Optimalisasi Produksi Nasional
Memanfaatkan Potensi Harta Karun Migas, ESDM Dorong Optimalisasi Produksi Nasional--
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia terus mengambil langkah proaktif dalam memperbaiki kondisi produksi minyak dan gas (migas) nasional.
Salah satu inisiatif terbaru mereka adalah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk mengoptimalkan bagian wilayah kerja yang potensial namun saat ini tidak aktif (idle), atau mengembalikannya ke negara.
Keputusan ini didasarkan pada Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas, yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.
Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, terdapat beberapa kriteria yang menentukan bagian wilayah kerja migas yang dianggap idle, seperti lapangan produksi yang tidak diproduksikan selama dua tahun berturut-turut atau lapangan dengan rencana pengembangan (POD) selain POD pertama yang tidak dikerjakan dalam dua tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Gencar Kampanye Kesadaran Tertib Lalu Lintas Pada Pengendara Motor
Strategi Optimalisasi
Ariana Soemanto menjelaskan bahwa pemerintah telah merumuskan empat strategi utama untuk mengoptimalkan penggunaan bagian wilayah kerja migas yang idle tersebut:
Pengerjaan Langsung oleh KKKS: KKKS diminta untuk segera memulai pengembangan atau produksi kembali pada bagian wilayah kerja migas yang potensial namun tidak aktif.
Jika diperlukan, mereka dapat mengajukan permohonan perbaikan keekonomian kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kerja Sama dengan Badan Usaha Lain: KKKS dianjurkan untuk menjalin kerja sama dengan badan usaha lain guna menerapkan teknologi tertentu yang mungkin lebih efisien secara bisnis.
Pengelolaan oleh KKKS Lain: KKKS dapat mengusulkan agar bagian wilayah kerja migas yang tidak diusahakan tersebut dikelola oleh KKKS lain, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengembalian Kepada Pemerintah: Jika tidak ada solusi lain yang memungkinkan, KKKS diharapkan untuk mengembalikan bagian wilayah kerja migas yang idle kepada Menteri ESDM.
Proses ini akan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: