Indonesia Akan Menetapkan Pajak Tambahan untuk Impor Keramik dari China

Indonesia Akan Menetapkan Pajak Tambahan untuk Impor Keramik dari China

Indonesia Akan Menetapkan Pajak Tambahan untuk Impor Keramik dari China--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan keputusannya untuk memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor keramik dari China setelah melakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Langkah ini bertujuan untuk menanggulangi praktik dumping yang diyakini merugikan industri keramik dalam negeri Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, Budi Susanto, mengonfirmasi penerapan BMAD, meskipun besaran tarif spesifik masih dalam proses finalisasi.

"Kami saat ini sedang dalam proses finalisasi, dan diharapkan tarifnya akan segera ditetapkan," ujarnya kepada detikcom pada hari Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:Jembatan Tol Musi V, Ikon Baru Sumatera Selatan yang Megah

Keputusan ini menyusul penyelidikan dan verifikasi yang komprehensif oleh KADI, yang menemukan bukti aktivitas dumping dalam impor ubin keramik dari China.

Menurut Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), importir yang tidak kooperatif dapat menghadapi tarif BMAD hingga 199%, sementara pemangku kepentingan yang kooperatif mungkin akan menghadapi tarif antara 100,12% hingga 155%.

Edy Suyanto, Ketua Umum ASAKI, mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan ini, yang berpotensi untuk menyamakan persaingan bagi industri keramik dalam negeri Indonesia. 

Menyikapi BMAD yang akan segera diberlakukan, ASAKI mendesak pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD untuk impor ubin keramik dari China.

BACA JUGA:KPPU Mendorong Pembatasan Impor Barang Jadi untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Langkah regulasi ini bertujuan untuk mencegah lonjakan impor sebelum penerapan pajak baru.

Menteri Zulkifli Hasan sebelumnya menegaskan niat pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap impor keramik demi melindungi industri lokal.

"Kami akan memberlakukan pajak signifikan pada produk keramik rumah tangga impor. Mereka harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pajak tinggi akan memastikan mereka tidak mengganggu industri keramik dalam negeri," katanya saat mengunjungi UMKM di Purwakarta, Jawa Barat, pada hari Jumat (21/7/2024).

Penerapan BMAD menandai sikap proaktif Indonesia dalam menghadapi praktik perdagangan yang tidak adil, dengan tujuan melindungi industri lokal dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor keramik dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: