Perum Bulog Tanggapi Tuduhan 'Mark Up' Harga Impor Beras, Begini Penjelasannya!
Perum Bulog Tanggapi Tuduhan 'Mark Up' Harga Impor Beras, Begini Penjelasannya!--
BACA JUGA:Minions The Rise of Gru, Perjalanan Gru Kecil untuk Menguasai Dunia
Menanggapi hal ini, Suyamto menyatakan bahwa demurrage adalah risiko yang tidak bisa dihindarkan dalam kegiatan ekspor impor.
Suyamto menambahkan bahwa dalam mitigasi risiko importasi, demurrage adalah biaya yang sudah harus diperhitungkan.
Penjelasan Kepala Bulog
Sebelumnya, Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK oleh Hari Purwanto dengan dua tuduhan utama.
BACA JUGA:Drama Korea Kiss Sixth Sense, Dibintangi Yoon Kye Sang dan Seo Ji Hye
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras. Kedua, terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
Menanggapi tuduhan tersebut, Bayu Krisnamurthi menegaskan bahwa semua proses impor beras yang dilakukan Bulog sudah sesuai dengan prosedur dan transparansi yang ketat.
"Kami bekerja sesuai dengan arahan dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaan impor beras. Tuduhan mark up harga dan demurrage yang disebutkan tidak berdasar dan akan kami buktikan melalui jalur hukum," tegas Bayu.
Konteks Impor Beras
BACA JUGA:Film Jurassic World Dominion, Mampukah Manusia Bertahan Hidup dari Para Dinosaurus?
Tugas impor beras yang diberikan kepada Bulog oleh Kementerian Perdagangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok beras nasional dan stabilitas harga di pasar domestik.
Pada tahun 2024, Bulog ditargetkan mengimpor 3,6 juta ton beras, dengan realisasi impor hingga Mei 2024 mencapai 2,2 juta ton.
Proses impor ini tidak hanya mengandalkan pasokan dari luar negeri, tetapi juga mengutamakan penyerapan produksi dalam negeri.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan pemberdayaan petani lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: