Langkah-langkah Pinjaman KUR BRI Online Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya!

Langkah-langkah Pinjaman KUR BRI Online Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya!

KUR BRI Online-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM – Mengajukan pinjaman online kini semakin praktis, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Prosesnya yang simpel memungkinkan Anda untuk mendapatkan dana hingga 50 juta tanpa harus mengunjungi kantor cabang. 

Artikel ini akan membahas secara mendetail langkah-langkah mengajukan pinjaman KUR BRI secara online dan pentingnya persiapan sebelum mengajukan.

Pinjaman KUR BRI online merupakan inisiatif terbaru dari Bank BRI untuk memudahkan akses pinjaman bagi para pelaku usaha. 

BACA JUGA:Bank BRI Berikan Kemudahan Top Up Program KUR Bagi Pelaku UMKM

Dengan layanan ini, proses pengajuan menjadi lebih cepat dan dapat dilakukan melalui gadget atau komputer, kapan saja dan di mana saja. 

Persyaratan pengajuan pinjaman online hampir sama dengan pengajuan offline, yaitu Anda harus berusia minimal 21 tahun, telah menjalankan usaha produktif selama minimal 6 bulan, dan tidak pernah menerima kredit komersil dari bank atau lembaga keuangan lain.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses website resmi KUR BRI di kur.bri.co.id dan membuat akun. 

Setelah akun dibuat, Anda bisa mengisi formulir pengajuan dengan menyertakan biodata diri, profil usaha, dan profil keuangan usaha. 

BACA JUGA:Mempermudah Akses Pembiayaan UMKM, BRI Mengumumkan Syarat Pengajuan KUR 2024

Tentukan jumlah pinjaman yang dibutuhkan serta jangka waktu angsuran sesuai kemampuan Anda. Sebagai salah satu syarat wajib, unggah foto KTP untuk proses verifikasi identitas.

Alternatif lainnya adalah mengajukan pinjaman KUR BRI melalui aplikasi Brimo. 

Caranya tidak jauh berbeda, cukup pilih opsi "Kredit" pada menu aplikasi, lalu ikuti langkah-langkah pengisian formulir seperti pada website. 

Pastikan Anda memeriksa kembali semua informasi yang diinput sebelum mengirimkan permohonan, termasuk persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: