Kantor Samsat Tutup pada Libur Panjang 17-18 Juni, Wajib Pajak Tak Kena Denda

Kantor Samsat Tutup pada Libur Panjang 17-18 Juni, Wajib Pajak Tak Kena Denda

Kantor Samsat Tutup pada Libur Panjang 17-18 Juni, Wajib Pajak Tak Kena Denda--

PAGARALAMPOS.COM - Pada libur cuti bersama sekaligus libur Hari Raya Idul Adha pada tanggal 17-18 Juni 2024, seluruh kantor Pelayanan Samsat di wilayah hukum Sumatera Selatan (Sumsel) akan menutup operasionalnya.

Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pegawai dan masyarakat untuk merayakan hari besar ini dengan keluarga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (15/6/2024).

"Seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah hukum Sumsel memang tidak akan beroperasi saat libur lebaran," ujar Rizwan.

BACA JUGA:Pemantauan Kelayakan Hewan Kurban di Sumatera Selatan, DKPP Ingatkan Pedagang Hal Ini!

Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama dengan beberapa pihak terkait, termasuk Dirlantas Polda Sumsel, PT. Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, dan Bapenda Sumsel.

Pelayanan Samsat Akan Kembali Normal
Pelayanan Samsat akan kembali normal pada tanggal 19 Juni 2024, atau tepatnya pada hari Selasa.

Rizwan memastikan bahwa para wajib pajak (WP) yang masa tenggat pembayaran pajak kendaraannya jatuh pada tanggal 17-18 Juni tidak akan dikenakan sanksi denda.

"WP dapat melakukan pembayaran kembali pada tanggal 19 Juni. Namun, jika sampai terlambat dari tanggal tersebut, sanksi denda akan kembali dikenakan," jelasnya.

BACA JUGA:Penindakan Tegas Pertamina, 20 Pangkalan dan Pengecer Elpiji 3 Kg di Grobogan Kena Sanksi, Ini Penyebabnya!

Komitmen untuk Pelayanan Prima
Menyadari bahwa penutupan kantor Samsat saat libur panjang dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat, Rizwan menekankan bahwa pihaknya akan mengantisipasi hal ini dengan memaksimalkan kinerja pegawai.

"Pelayanan terbaik akan diberikan, sehingga WP juga bisa menunaikan kewajibannya secara tepat waktu," tambahnya.

Penutupan kantor Samsat saat libur panjang bukanlah hal baru dan telah sering dilakukan, sehingga Bapenda Sumsel sudah memiliki pengalaman dalam menangani situasi ini.

Kenyamanan Wajib Pajak
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang mungkin khawatir dengan sanksi denda akibat penutupan pelayanan Samsat.

BACA JUGA:Sinopsis The Man From Toronto, Film Aksi Komedi yang Menegangkan!

Dengan diberikannya dispensasi ini, WP diharapkan dapat lebih tenang dan tetap bisa menikmati libur bersama keluarga tanpa harus terbebani dengan urusan administrasi pajak kendaraan.

Selain itu, dengan kembalinya operasional pada tanggal 19 Juni, diharapkan tidak ada lonjakan yang signifikan dalam pelayanan, karena masyarakat sudah diimbau untuk melakukan pembayaran pajak sebelum libur panjang atau tepat pada tanggal pembukaan kembali.

Antisipasi Lonjakan Pelayanan
Pihak Bapenda Sumsel juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan lonjakan jumlah wajib pajak yang akan melakukan pembayaran setelah libur panjang.

"Kami akan mengantisipasi dan memaksimalkan para pegawai untuk memberi pelayanan tetap prima," kata Rizwan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua wajib pajak dapat dilayani dengan baik dan tidak terjadi penumpukan antrian yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: