Penindakan Tegas Pertamina, 20 Pangkalan dan Pengecer Elpiji 3 Kg di Grobogan Kena Sanksi, Ini Penyebabnya!

Penindakan Tegas Pertamina, 20 Pangkalan dan Pengecer Elpiji 3 Kg di Grobogan Kena Sanksi, Ini Penyebabnya!

Penindakan Tegas Pertamina, 20 Pangkalan dan Pengecer Elpiji 3 Kg di Grobogan Kena Sanksi, Ini Penyebabnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Pertamina bersama tim gabungan dari Polres Grobogan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan telah mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah pangkalan dan pengecer elpiji 3 kg di daerah tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa mereka menjual gas melon, sebutan populer untuk elpiji 3 kg, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Temuan ini mencuat di tengah kondisi distribusi gas melon yang tersendat, yang menyebabkan panic buying di kalangan masyarakat.

Menurut laporan di lapangan, harga yang dipatok oleh para pengecer dan pangkalan tersebut berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung, jauh di atas HET yang seharusnya.

BACA JUGA:Sinopsis The Man From Toronto, Film Aksi Komedi yang Menegangkan!

"Tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa pangkalan dan pengecer. Mereka memanfaatkan situasi panic buying akibat tersendatnya distribusi elpiji 3 kg," ungkap Sirojul Munir, salah satu anggota tim investigasi.

Pertamina tidak tinggal diam menghadapi situasi ini.

Melalui tindakan tegas, Pertamina telah memberikan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada 20 pangkalan dan pengecer dari total 700 pangkalan yang ada di Grobogan.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Benarkah Perang Dunia 3 Didepan Mata, Rusia Siap-Siap Pakai Senjata Nuklir

"Sebanyak 20 pangkalan dan pengecer yang terbukti melanggar telah diberikan PHU. Ini sebagai langkah tegas dari Pertamina untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg berjalan sesuai aturan," ujar Sekretaris Disperindag Grobogan, Sigit Adi Wibowo.

Pemberlakuan aturan baru terkait pembelian LPG subsidi yang mengharuskan verifikasi KTP per 1 Juni 2024 juga belum berjalan optimal.

Dalam praktiknya, masyarakat lebih memilih membeli gas melon dari pengecer yang lokasinya lebih dekat, meskipun harganya lebih tinggi.

"Sebenarnya, pembelian LPG subsidi harus dilakukan langsung di pangkalan, bukan di pengecer. Namun, masyarakat lebih memilih akses yang lebih dekat meskipun melanggar aturan," terang Sigit.

BACA JUGA:Dioperasikan Korps Marinir, Basis Rudal Brahmos Mulai Dibangun Menghadap Laut Cina Selatan

Surat Edaran Nomor: 22.E/MG.05/DJM/2023 mengenai pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran telah mengatur bahwa pembelian harus dilakukan di pangkalan.

Namun, sosialisasi dan implementasi aturan ini masih menghadapi kendala di lapangan.

"Kami terus berupaya mensosialisasikan aturan ini agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembelian di pangkalan langsung akan memastikan harga sesuai dengan HET dan mencegah terjadinya penyelewengan," tambah Sigit.

Di tengah upaya penegakan aturan ini, Pertamina dan Disperindag Grobogan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan sadar akan hak mereka.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Atase Pertahanan Kedubes Australia Kunjungi Mako Brimob Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: