Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin

Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin

Foto : Brigjen Pol Raden Slamet.-Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA Untuk Kurangi Fatalitas Korban Lalin-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Korlantas Poli menggelar penyusunan Pedoman Analisa Kecelakaan Lalu Lintas Traffick  Analys Accidet (TAA) pada Kamis (6 Juni 2024) di Jakarta.

Operasi ini diprakarsai sendiri oleh Dirregidet Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. menyampaikan bahwa permasalahan utama dalam lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran.

Oleh karena itu perlu adanya peraturan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, korban jiwa, kemacetan lalu lintas, serta menanamkan budaya ketertiban dan taat hukum pada masyarakat.

Untuk diketahui bersama bahwa inti permasalahan lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran.

BACA JUGA:KorlantasTerapkan NIK KTP Sebagai Nomor SIM, Hindari Duplikasi Data

“Lalu bagaimana cara kita mengurangi kemacetan lalu lintas dan bagaimana kita menanamkan budaya ketertiban dan kepatuhan di masyarakat kita?” kata Dirgakum

Brigjen Pol Raden Selamet mengatakan, aparat kepolisian dituntut ahli di bidangnya

Kemampuan. untuk mengadili pelanggaran, menyelidiki kecelakaan, mendampingi, dll.

Dan hari ini tentunya dari kemampuan tersebut. Kebijakan perlu dibuat atau sudah dibuat. Brigjen Raden Slammet mengatakan: “Dari segi regulasi Kakollantas akan membimbing seluruh personel yang terlibat dalam Analisa Kecelakaan Lalu Lintas (TAA).

BACA JUGA:Resmi, Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Syaratnya Harus Lulus Ujian Ini

Diharapkan seluruh pekerja transportasi di seluruh Indonesia mampu menerapkan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional, tanpa melanggar peraturan.

Ada proses yang disebut pemrosesan dari saat kita mengunjungi situs hingga akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: