KorlantasTerapkan NIK KTP Sebagai Nomor SIM, Hindari Duplikasi Data
Foto " DIrregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.-KorlantasTerapkan NIK KTP Sebagai Nomor SIM, Hindari Duplikasi Data-Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Korps Lalu Lintas (Kolantas) Polri mengumumkan rencana penggantian nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) mulai tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menghasilkan data konsolidasi yang lebih akurat.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan data pribadi WNI.
Penggunaan NIK dimaksudkan untuk menghindari duplikasi pembuatan SIM, dan kini dimungkinkan memiliki banyak SIM di berbagai wilayah.
BACA JUGA:Resmi, Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Syaratnya Harus Lulus Ujian Ini
“Kalau kehendak Tuhan, rencananya tahun depan. “Itu untuk kemudahan mengenai data seseorang,” kata Yusri, Kamis (6/6/2024).
Menurut Pak Yusri, sistem NIK di Indonesia sangat baik, karena kalaupun bayi baru lahir, NIK per warga hanya satu.
Korlantas Polri ingin data SIM juga mengikuti prinsip tersebut dan menjadi satu nomor yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK ini, pihak berwenang tidak bisa mendapatkan kartu SIM di daerah lain, karena misalnya Rahmat tahu dia sudah punya kartu SIM A di Jakarta,” jelas Yusri.
BACA JUGA:SIM C akan dibagi Menjadi 3 Golongan
Langkah ini juga dianggap sebagai langkah pencegahan untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM serta meningkatkan efisiensi dan ketersediaan data.
Data tunggal ini memudahkan pengelolaan dan akses seluruh informasi terkait seperti BPJS dan KTP.
Korlantas Polri menargetkan peluncuran sistem tersebut mulai 1 Juni 2025 setelah kartu SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Publisitas sudah dimulai, namun jika sudah memiliki kartu SIM yang valid, tidak perlu terburu-buru menggantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: