Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tak Harus 30 Tahun saat Mendaftar

Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tak Harus 30 Tahun saat Mendaftar

Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tak Harus 30 Tahun saat Mendaftar--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam langkah yang mengejutkan dan berpotensi mengubah dinamika politik daerah di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memungkinkan mereka yang berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. "Kabul permohonan," demikian kutipan dari laman resmi MA pada Kamis (30/5).

Pemohon dari putusan ini adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, yang juga dikenal sebagai adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

BACA JUGA:Kontroversi Pengisian Tabung LPG 3Kg, ESDM dan Komisi VII DPR RI Berdebat soal Ketepatan Isi dan Subsidi

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai akibat dari putusan tersebut, aturan KPU yang semula berbunyi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota serta wakilnya harus berusia paling rendah 25 tahun saat penetapan pasangan calon, kini diubah.

Dengan adanya putusan MA ini, syarat usia diubah menjadi: calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota serta wakilnya harus berusia paling rendah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Perubahan Frasa yang Krusial

BACA JUGA:Pj Wako Tinjau Lokasi Besemah Expo ke-XX, Pastikan Persiapan Berjalan Baik

Perubahan utama dalam peraturan ini terletak pada pergeseran frasa dari "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan."

Perubahan ini memiliki dampak signifikan karena memungkinkan calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal pada saat pelantikan tetap bisa mencalonkan diri.

Sebelumnya, calon kepala daerah harus memenuhi batas usia minimal pada saat pendaftaran, yang seringkali menghalangi kandidat muda yang baru memenuhi syarat usia beberapa waktu kemudian.

Reaksi Terhadap Putusan MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: