Terbongkar! Ternyata Ini Peran Ayah Gus Muhdlor dalam Kasus Hakim Agung Gazalba!

Terbongkar! Ternyata Ini Peran Ayah Gus Muhdlor dalam Kasus Hakim Agung Gazalba!

Terbongkar! Ternyata Ini Peran Ayah Gus Muhdlor dalam Kasus Hakim Agung Gazalba!--

PAGARALAMPOS.COM - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka tirai sidang perdana kasus penerimaan gratifikasi oleh hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam persidangan tersebut, terungkap peran yang tak terduga dari Agoes Ali Masyhuri, yang merupakan ayah dari Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor.

Kasus ini mengemuka dari kasus hukum sebelumnya yang melibatkan Jawahirlul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya, yang tengah menghadapi proses hukum terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Putusan pengadilan yang menghukum Fuad membawa kasusnya naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Penyeludupan Baby Lobster Senilai RP15 M Berhasil Digagalkan Oleh TNI AL di Pulau Rimau

Namun, yang menarik adalah bagaimana Fuad mencari jalur pengurusan perkara di MA.

Fuad, pada Juli 2021, melalui Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani, bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri.

Pertemuan ini menjadi titik awal dari serangkaian kejadian yang membawa Gazalba Saleh ke pusaran kasus korupsi.

Dalam pertemuan di Pondok Pesantren Sholawat, Sidoarjo, Fuad dan Hani mengungkapkan masalah hukum mereka kepada Agoes Ali Masyhuri.

BACA JUGA: Lidyawati, Ini Dia Potret Wanita Tangguh di Panggung Politik Lahat!

Masyhuri kemudian menghubungi Ahmad Riyad, yang pada gilirannya meminta Fuad dan Hani untuk datang ke kantornya.

Di kantor Riyad, mereka bertemu dengan Gazalba Saleh serta hakim-hakim lain yang terlibat dalam kasus kasasi Fuad.

Menurut dakwaan jaksa KPK, Riyad menyetujui untuk menghubungkan Fuad dengan Gazalba Saleh.

Fuad kemudian diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp 500 juta untuk diberikan kepada Gazalba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: