Peluncuran Produk Air Mineral Kemasan, Terobosan Baru Koperasi Mitra Mulya Abadi di Pagar Alam

Peluncuran Produk Air Mineral Kemasan, Terobosan Baru Koperasi Mitra Mulya Abadi di Pagar Alam

Peluncuran Produk Air Mineral Kemasan, Terobosan Baru Koperasi Mitra Mulya Abadi di Pagar Alam--

PAGARALAMPOS.COM -  Pada Jumat, 31 Mei 2024, Pj Wali Kota Pagar Alam, H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM, menerima audiensi dari Koperasi Mitra Mulya Abadi di Ruang Rapat Besemah Tige (III), Kantor Wali Kota Pagar Alam.

Audiensi ini menjadi momen penting bagi Koperasi Mitra Mulya Abadi yang dipimpin oleh Ketua Ruslan Abdul Ghani, yang bertujuan untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, dan meminta dukungan dari Pemerintah Kota Pagar Alam terkait rencana peluncuran produk air mineral kemasan.

Tujuan Audiensi

Ruslan Abdul Ghani menjelaskan bahwa Koperasi Mitra Mulya Abadi berencana meluncurkan produk air mineral kemasan yang bersumber dari mata air di Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Satreskrim Ringkus Spesialis Bobol Rumah, Ternyata, Pelakunya Tetangga Satu Kampung

Menurut Ruslan, potensi air mineral di Pagar Alam sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Peluncuran produk ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian lokal serta menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Dukungan dan Tanggapan Pemerintah

Dalam audiensi tersebut, Pj Wali Kota Pagar Alam, H. Lusapta Yudha Kurnia, menyambut baik inisiatif yang diambil oleh Koperasi Mitra Mulya Abadi.

BACA JUGA:Jalin Silaturahim Hadapi Persiapan Pilkada, 4 Tokoh Daftar di PKS Pagar Alam

Lusapta Yudha Kurnia memberikan apresiasi atas upaya koperasi dalam memanfaatkan sumber daya alam lokal untuk mengembangkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang sangat positif dan kami mendukung penuh rencana ini. Namun, penting untuk memperhatikan setiap tahapan dan prosedur yang berlaku,” ujar Lusapta Yudha Kurnia.

Beliau juga mengingatkan bahwa perizinan penggunaan sumber daya alam kini harus melalui Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah berperan sebagai pengawas.

Hal ini perlu diperhatikan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: