Sosialisasikan Kontrak Baru, UPTD Pasar Gelar Giat Tertib Administrasi Kios Pasar Dempo Permai

Sosialisasikan Kontrak Baru, UPTD Pasar Gelar Giat Tertib Administrasi Kios Pasar Dempo Permai

Sosialisasikan Kontrak Baru, UPTD Pasar Gelar Giat Tertib Administrasi Kios Pasar Dempo Permai--

BACA JUGA:Lurah Pagar Wangi Pagaralam Nyayu Salmah dan Kelompok Wanita Tani Berkolaborasi Kuatkan Sektor Pertanian

Kegiatan tertib administrasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kios di Pasar Dempo Permai, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

Dengan administrasi yang tertib, Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam berharap dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih baik dan teratur.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara keseluruhan.

Efisiensi Pengelolaan Kios: Langkah Penting Menuju Pasar yang Teratur

BACA JUGA:Ijtima' Respon Masalah Bangsa, Wapres Ma'ruf: Bank Syariah Kalah dengan Konvensional

Dalam kegiatan yang berlangsung selama delapan hari ini, para petugas UPTD Pasar Pagaralam berfokus pada penyelesaian administrasi yang masih tertunggak.

Demon Edial menekankan bahwa penyelesaian ini penting untuk menghindari masalah di masa depan.

“Tentunya Kami terus berusaha untuk menyelesaikan semua administrasi sewa kios yang tertunggak. Ini termasuk penghapusan tunggakan bagi pedagang yang memiliki bukti slip pembayaran,” jelasnya.

Para pedagang di Pasar Dempo Permai menyambut baik kegiatan ini.

BACA JUGA:Percaya Tidak, Galaksi Bima Sakti Tangga Menuju Akherat

Banyak dari mereka yang merasa bahwa dengan adanya penertiban administrasi, kegiatan perdagangan mereka bisa berlangsung dengan lebih nyaman dan aman.

“Kami merasa lebih tenang dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang tertib,” ujar salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, pihak UPTD Pasar Pagaralam juga menyediakan layanan konsultasi bagi para pedagang yang membutuhkan bantuan dalam proses administrasi.

Ini termasuk bantuan dalam penyusunan dokumen dan penjelasan mengenai prosedur yang harus diikuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: