Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, 2 WNA Nigeria Tersangka

Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, 2 WNA Nigeria Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Lima Tersangka Diamankan

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1.

Juga dijerat pdana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam ukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: