Galang Partisipasi Gunakan Hak Pilih, KPU Gelar Sayembara Maskot Pilkada di Pagaralam

Galang Partisipasi Gunakan Hak Pilih, KPU Gelar Sayembara Maskot Pilkada di Pagaralam

Galang Partisipasi Gunakan Hak Pilih, KPU Gelar Sayembara Maskot Pilkada di Pagaralam--

PAGARALAMPOS.COM - Semangat demokrasi kembali bergelora di Kota Pagaralam dengan digelarnya Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Lomba ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun ini, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.

Menurut Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, proses pengumuman dan penerimaan hasil karya telah dimulai sejak tanggal 26 April hingga 5 Mei 2024.

"Kami telah secara aktif mengumumkan jadwal Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tahun 2024 kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Indofarma Serbu Gedung BUMN, Desak Pertemuan Langsung dengan Erick Thohir

Penerimaan hasil karya dilakukan mulai tanggal 6 hingga 16 Mei 2024, diikuti dengan tahap penjurian pada tanggal 17 Mei, dan pengumuman hasil penjurian pada tanggal 18 Mei 2024.

"Para peserta berpotensi memenangkan hadiah Juara Utama sebesar Rp7,5 juta dengan pajak ditanggung oleh pemenang," tambahnya.

Untuk dapat mengikuti lomba ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM, atau Kartu Pelajar/Mahasiswa.

Pendaftaran peserta juga tidak dikenai biaya dan dilakukan secara langsung ke KPU Kota Pagaralam dengan mengisi formulir pendaftaran.

BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Tiga Kabupaten di Sumsel Dibatalkan, Ini Penyebabnya!

"Karya yang dikirimkan harus bersifat nasional, bebas dari unsur SARA dan pornografi, serta merupakan hasil karya asli yang belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba lain," jelas Ibrahim Putra.

Peserta juga diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 sebagai bukti keaslian karya.

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa desain maskot yang dikirimkan harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi, non-partisan, dinamis, dan mampu memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu serentak tahun 2024, serta sebagai bagian dari integrasi bangsa.

"Setiap desain maskot harus disertai dengan slogan ajakan untuk memilih (tagline)," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: