Pencabutan Status Internasional Bandara, Ini Dampak dan Alasan di Balik Keputusan Kontroversial
Pencabutan Status Internasional Bandara, Ini Dampak dan Alasan di Balik Keputusan Kontroversial--
PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan keputusan yang memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat Indonesia.
Sebanyak 17 bandara yang sebelumnya memiliki status internasional kini dicabut statusnya menjadi bandara domestik.
Keputusan ini mengundang reaksi beragam dari berbagai pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik langkah drastis ini.
Menurut pengamat, tindakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan operator bandara dalam mengembangkan potensi pariwisata, terutama dalam menarik wisatawan asing.
BACA JUGA:Sejarah Mesopotamia Kuno, Ketika Pendidikan Hanya Untuk Kaum Elite
Ruth Hana Simatupang, seorang pakar penerbangan, menegaskan bahwa pihak terkait seharusnya tidak hanya pasif dalam menghadapi penurunan minat wisatawan, melainkan harus mencari solusi kreatif untuk meningkatkan daya tarik bandara.
Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, membela keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional pasca pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak bandara internasional yang hanya melayani penerbangan jarak dekat atau memiliki frekuensi penerbangan internasional yang rendah, sehingga operasionalnya tidak efektif dan efisien.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mempertimbangkan pemangkasan jumlah bandara internasional sejak tahun 2023, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pariwisata domestik.
BACA JUGA:Ukraina Dibikin Gelap Gulita, Pembangkit Listriknya Dihancurkan Rusia
Dari 34 bandara internasional yang ada, hanya 15 yang dipertahankan sebagai bandara internasional.
Proses evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa beberapa bandara internasional tidak memenuhi kriteria operasional yang efisien, sehingga harus dicabut statusnya.
Terkait reaksi masyarakat, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, khususnya terkait penurunan status Bandara Supadio di Pontianak.
Alasannya adalah kekhawatiran akan berkurangnya devisa negara akibat minat masyarakat yang lebih banyak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: