4 bulan Tarik Retribusi Parkir Tanpa Karcis di Taman Apung, Punglikah?
Menanggapi hal tersebut, terkait sarat pungli parkiran di Pagar Alam, ditanggapi Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Kasatres Iptu Chandra Kirana.
BACA JUGA:Dooor, Komplotan Curat Keok Dipelor Satreskrim Polres Pagar Alam
Dirinya menyampaikan, untuk juknis retrubusi parkir diatur dalam Perda. Untuk Kota Pagar Alam sudah ada.
"Untuk kategori besaran punglinya, jik kecil bisa kita tertibkan dan dilakukan pembinaan," ucap dia.
Yang jelas, seperti kasus didaerah lain, penarikan jasa parkir diserta dengan kekeeasan dsn pemerasan ditindak tegas.
"Jika ada korban pemerasan dengan kekerasan terkait penarikan jasa parkir kita tindak, sebagai diatur pasal 368 KUHP. Silahkan lapor," ucap Kasatreskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: