Kasus Debt Collector, Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

Kasus Debt Collector, Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

Foto : Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.-Kasus Debt Collector, Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara-Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.

Hal tersebut ditegaskan Kombes Narto sebutan akrabnya, Jumat (26/4/2024) menanggapi perkembangan menanganan perkara yang melibatkan debt collector dan penandatanganan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

“Terkait penanganannya, saya tegaskan bahwa penyidik ​​bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik ​​tidak memiliki kepentingan kecuali untuk ‘penegakan hukum’ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian pada peradilan umum),” tegasnya.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik ​​Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Usai Sertijab, Pangdam II/Swj Silaturahmi ke Pj Gubernur dan Kapolda Sumsel

Pertama Laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (26/4) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan laporan Robert dan kawan kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan.

Sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, juga serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Terima Pengahrgaaan 3 Pin Emas Kapolda Sumsel

"Dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, peniyidik ​​telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” sambungnya.

Terkait tindakan polemik, debt collector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Kondtitusi (MK) nomer 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomer 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Yang menjelaskan apabila debitur persetujuan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: