Sri Mulyani Meminta Perbaikan Layanan Bea Cukai, Begini Tanggapam DJBC!

Sri Mulyani Meminta Perbaikan Layanan Bea Cukai, Begini Tanggapam DJBC!

Sri Mulyani Meminta Perbaikan Layanan Bea Cukai, Begini Tanggapam DJBC!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyoroti pentingnya peningkatan layanan dan kewaspadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap keluhan masyarakat.

Pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, beliau menekankan agar DJBC, di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memperhatikan isu-isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan layanan dan responsif terhadap keluhan masyarakat adalah hal yang harus terus ditingkatkan oleh Bea Cukai.

Beliau juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peraturan-peraturan yang kadang sensitif, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

BACA JUGA:Melawan Tantangan, Ini Dia Langkah SKK Migas Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Nasional!

BACA JUGA:IST Ampera Desak KPK Usut Tuntas Dugaa Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus TPPU Bupati Banjarnegara

Tanggapan DJBC Terhadap Keluhan Masyarakat
Dalam menanggapi keluhan masyarakat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan klarifikasi terkait pengenaan tarif bea masuk yang kontroversial.

DJBC menjelaskan bahwa nilai barang impor, khususnya sepatu, yang ditetapkan oleh ekspedisi pengiriman DHL tidak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh mereka.

Menurut pernyataan resmi DJBC di media sosial, ekspedisi melaporkan nilai pabean sepatu impor sebesar Rp562.736, sementara setelah pemeriksaan oleh Bea Cukai, nilai pabean tersebut disetujui sebesar Rp8,8 juta.

Hal ini menyebabkan perbedaan signifikan dalam pengenaan tarif bea masuk.

BACA JUGA:Yuk Simak Sinopsis Miracle in Cell No 7, Kisah Pilu Ayah Keterbelakangan Mental

BACA JUGA:Pendidikan Bela Negara bagi Pegawai PPPK Tahun 2024 Resmi Ditutup

Penegakan Peraturan dan Denda
DJBC menjelaskan bahwa importir yang terlibat dalam kasus ini seharusnya membayar bea masuk sebesar Rp2,29 juta.

Namun, karena ditemukan ketidaksesuaian dalam nilai barang, importir tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp24,7 juta.

Kesimpulan
Kepedulian Sri Mulyani terhadap perbaikan layanan Bea Cukai dan penanganan keluhan masyarakat menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses bea cukai.

Klarifikasi DJBC terhadap kasus pengenaan tarif bea masuk juga menunjukkan upaya mereka dalam menjaga keadilan dan penegakan aturan dalam perdagangan internasional. *
 
 



 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: