Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!

Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!

Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!--

BACA JUGA:Segera Tayang 30 Mei 2024, Ini Sinopsis Film Temurun

3. Revisi Ketiga Mengenai Aturan Larangan dan Pembatasan Impor

Aturan ketiga yang direvisi berkaitan dengan aturan larangan dan pembatasan impor.

Zulhas menyatakan bahwa pihaknya masih terus membahas dan melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi lartas impor dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha.

Sejalan dengan revisi ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan tiga hal yang direvisi dalam Permendag 36/2023:

BACA JUGA: Usai Lebaran, Banyak Perempuan di Palembang Jadi Janda, Apa Penyebabnya?

a. Barang Kiriman PMI

Barang kiriman PMI tidak perlu diatur jumlah dan jenisnya, selama memenuhi ketentuan nilai barang yang ditetapkan sebesar US$1.500 per tahun per pekerja migran.

b. Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Aturan mengenai jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dicabut dan diatur dalam PMK.

BACA JUGA:Eksplore Wisata Religi! Inilah Pesona Makam Sunan Kudus yang Masih Didatangi Peziarah

c. Aturan Larangan dan Pembatasan Impor

Revisi aturan ketiga ini masih dalam pembahasan dan evaluasi mengenai opsi penundaan implementasi lartas impor.

Selama ini, Industri tekstil dalam negeri telah lama mengeluhkan dampak negatif dari kebijakan impor yang dianggap tak selaras.

Pasar domestik kembali dibanjiri oleh produk impor, memperparah lesunya industri tekstil nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: