Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!

Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!

Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai dilakukan harmonisasi.

Pihaknya menargetkan revisi dari aturan ini akan rampung dalam pekan ini.

"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya rasa kelar," kata Zulhas kepada wartawan di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dalam revisi aturan ini, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan:

BACA JUGA:Rusia Lancarkan S-500, 'Pembunuh' Rudal Rp 40 Triliun, yang Mampu Menyapu Satelit Lawan dari Orbit Rendah

1. Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Zulhas menjelaskan bahwa revisi aturan ini hanya akan merevisi batasan total besaran barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sebesar US$ 1.500.

Sementara itu, mengenai jenis barang apa saja yang dilarang, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan lagi di Permendag.

"Jadi Permendag 36/2023 saya ulang lagi ya. PMI itu di Permendag 36/2023 revisinya itu hanya US$ 1.500, mengenai apa sajanya itu di PMK. Bukan di kita," ujar Zulhas.

BACA JUGA:Film Do Revenge Kisah Balas Dendam yang Trending di Netflix, Yuk Simak Sinopsisnya Disini

2. Jumlah Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Aturan mengenai jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan direvisi.

Zulhas menyatakan bahwa nantinya penumpang dapat membawa berapa saja barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak.

"Yang orang harus beli 2 pasang 2 pasang, (itu nanti direvisi) berapa saja asal dibayar pajak, fiskal sana, jadi nggak saya lagi yang atur. Yang atur sana, di PMK," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: