Diklat Kader Bela Negara untuk PPPK Kementerian: Upaya Meningkatkan Kesadaran Patriotisme

Diklat Kader Bela Negara untuk PPPK Kementerian: Upaya Meningkatkan Kesadaran Patriotisme

Diklat Kader Bela Negara untuk PPPK Kementerian: Upaya Meningkatkan Kesadaran Patriotisme -Kolase by pagaralampos.com-Net

PAGARALAMPOS.COM - Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 08.00 Wib membuka Diklat kader Bela Negara

Diklat tersebut diperuntukkan lingkup pekerjaan bagi Bank Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2024.

Peserta Diklat sebanyak 138 orang terdiri dari 45 orang Putri dan 93 orang Putra, Pelaksanaaan Diklat selama lima hari yaitu tanggal 22 April sampai dengan 27 April 2024.

Selama mengikuti Diklat peserta diasramakan dan di bekali pengetahuan tentang Bela Negara, Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pengenalan Jabatan, Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi.

BACA JUGA:Penutupan Diklat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerjaan Bagi Pegawai Kementerian PANRB Batch 3

Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja, Pengantar Bela Negara, Nilai Dasar Bela Negara, Peraturan Baris Berbaris dan Keprotokolan, Keterampilan Bela Negara (Outbound), Caraka Malam.

Api Semangat Bela Negara, Renstra kominfo dan Visi Misi Kominfo 2024-2029, Pengembangan SDM di era digital (tbc), Building Learning Commitment (BLC).

Dalam sambutannya Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc menjelaskan Sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta.

Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004

BACA JUGA:Pegawai Kemenpan RB dan PT. Lancar Wiguna Sejahtera Ikuti Diklat Kesadaran Bela Negara dan Pengabdian Profesi

Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa

setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh.

Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan.

Untuk itu solusinya adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Pendidikan Bela Negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal dan secara hukum tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: