Pegawai Kemenpan RB dan PT. Lancar Wiguna Sejahtera Ikuti Diklat Kesadaran Bela Negara dan Pengabdian Profesi

Pegawai Kemenpan RB dan PT. Lancar Wiguna Sejahtera Ikuti Diklat Kesadaran Bela Negara dan Pengabdian Profesi

Pelatihan Bela Negara Batch 3-Dokumen pagaralampos.com-

PAGARALAMPOS.COM - Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc pada hari Senin tanggal 04 Februari 2024 pukul 09.00 Wib membuka Diklat Bela Negara lingkup Pekerjaan Bagi Pegawai Kementrian PANRB Batch 3.

Dan Diklat Pembinaan Pengabdian Sesuai Profesi Bidang Perekonomian Bagi karyawan PT.Lancar Wiguna Sejahtera(LAWSON) Tahun 2024. 

Pada Upacara pembukaan Diklat juga dihadiri oleh Kapusdiklat Bela Negara Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, S.E., Kepala Biro SDM Organisasi dan Hukum PANRB, People and Organization Development Sr. Manager PT. Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson)

Ses Badiklat Kemhan, Para Kapusdiklat Badiklat Kemhan, Kabag Set Badiklat Kemhan, Para Kabid, Widyaiswara Pusdiklat Bela Negara, Camat Rumpin Kabupaten Bogor, Kapolsek Rumpin Bogor, Danramil 12/0612 Rumpin Bogor. 

BACA JUGA:Penutupan Diklat Kader Bela Negara bagi Pekerja PT.Freeport

 Selama mengikuti Diklat peserta diasramakan dan di bekali materi, BLC (Building Learning Comitmen), Pengantar Bela Negara, Nilai Dasar Bela Negara, Sishanta

Konsensus Dasar Bangsa, Banglingstra, Kepemimpinan Bela Negara, Bahaya Terorisme dan Radikalisme, Bahaya Narkoba, Keamanan Nasional, Wawasan kebangsaan, Sejarah Perjuangan Bangsa. 

Selain itu peserta Diklat juga diberikan materi lapangan berupa Peraturan Baris Berbaris dan Keprotokolan, Keterampilan Bela Negara, Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara (ASBN).

Sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Resmi Menggelar Diklat Peningkatan Kapasitas Camat Se-Sumsel

Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.  

Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh.

Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan. Untuk itu solusinya adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: