Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Begini Menurut Denny Indrayana!
Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Begini Menurut Denny Indrayana!--
BACA JUGA:Inflasi Pagaralam Termasuk yang Terendah di Provinsi Sumatera Selatan
Namun, Denny menilai opsi ini hampir mustahil terjadi mengingat rumitnya proses pembuktian dalam sengketa Pilpres.
Opsi Ketiga: MK Mengabulkan Sebagian Permohonan
Opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi Gibran.
MK akan mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, memungkinkan Prabowo untuk kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.
BACA JUGA:Sabia, Anak Besemah dengan Bakat Musik Luar Biasa Siap Guncang Panggung Indonesia Idol
Denny menganggap opsi ini tetap sulit terjadi dan memerlukan keyakinan hakim serta introspeksi institusional.
Opsi Keempat: MK Mengabulkan Sebagian Permohonan dengan Batasan
Opsi terakhir, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan kemenangan Gibran dan melantik hanya Prabowo, kemudian memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
Denny menjelaskan bahwa opsi ini memerlukan penjelasan lebih panjang dan mungkin dianggap ultra petita.
BACA JUGA:Mengupas Kembali Jejak Sejarah Suku Dayak di Kepulauan Kalimanatan yang Miliki Kebudayaan Uniknya
Denny berpendapat bahwa MK akhirnya bisa membatalkan kemenangan Gibran, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah, melainkan berdasarkan pertimbangan konstitusional.
Salah satunya adalah cawe-cawe Presiden Jokowi yang terbukti.
Dengan dasar hukum yang ada, Denny memprediksi MK cenderung memutuskan opsi pertama, yaitu menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024.
Delapan hakim konstitusi minus Anwar Usman akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum mengumumkan putusan pada Senin, 22 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: