Kembali ke Rutinitas, ASN Pemkot Pagaralam Wajib Masuk Kerja WFO Setelah Libur Idul Fitri

Kembali ke Rutinitas, ASN Pemkot Pagaralam Wajib Masuk Kerja WFO Setelah Libur Idul Fitri

Kembali ke Rutinitas, ASN Pemkot Pagaralam Wajib Masuk Kerja WFO Setelah Libur Idul Fitri--

PAGARALAMPOS.COM - Setelah selesainya libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/522/BKPSDM/2024 untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagaralam.

Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM, melalui Pj Sekda Pagaralam, Rano Fahlesi SE MSi, bersama Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Ali Akbar Fitriansyah, telah mengumumkan keputusan ini.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 tahun 2024 tanggal 13 April 2024 serta SE Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 800/13567/BKD.I/2023.

SE tersebut membahas penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam dan di Provinsi Sumatera Selatan pasca libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

BACA JUGA:Sabia, Anak Besemah dengan Bakat Musik Luar Biasa Siap Guncang Panggung Indonesia Idol

“Dengan berakhirnya Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka seluruh Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara wajib untuk masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 (Work From Office/WFO),” ungkap Ali Akbar Fitriansyah.

Ali Akbar Fitriansyah menambahkan bahwa sistem kerja dan jam kerja ASN akan kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel Gabungan Perangkat Daerah kembali dilaksanakan seperti biasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan pengombinasian tugas kedinasan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN pada tanggal 16 April 2024 dan 17 April 2024. Keputusan tersebut diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

BACA JUGA:Tingkatkan Patroli di Jalur Wisata Gunung Dempo, Kepolisian Selamatkan Wisatawan Dari Kecelakaan Fatal

Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan kegiatan realisasi anggaran tahun 2024.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H telah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024, sesuai dengan SE Gubernur Sumatera Selatan.

Wajibnya kembali masuk kerja ASN dan Non ASN pada tanggal 16 April 2024 menandakan dimulainya kembali aktivitas rutin pemerintah setelah libur panjang.

Kepatuhan ASN dalam mengikuti aturan ini akan sangat mempengaruhi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di Pemkot Pagaralam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: