Ambulans Ugal-ugalan di Solo, Ditilang Saat Tak Bawa Pasien dan Nyalakan Sirine
Ambulans Ugal-ugalan di Solo, Ditilang Saat Tak Bawa Pasien dan Nyalakan Sirine--
BACA JUGA: Manchester City Hemat Tenaga Erling Haaland, untuk Laga Krusial Melawan Real Madrid
Wirawan pun mengimbau kepada anggota paguyuban mobil ambulans untuk tidak berlebihan dalam berkomentar terkait insiden ini.
"Agar tidak terjadi gejolak di dalam paguyuban mobil ambulans, saya mengimbau kepada anggota untuk tidak berkomentar berlebihan," tuturnya.
Akibat insiden tersebut, sopir ambulans yang tidak disebutkan namanya tersebut langsung ditilang oleh pihak kepolisian.
Wirawan juga mengajak semua anggota paguyuban dan pemilik ambulans di Soloraya untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Siap Maju ke Pilkada Jakarta 2024, Bersama Zita Anjani?
Terkait dengan regulasi bahwa sopir mobil ambulans harus memiliki sertifikasi, Wirawan mengakui bahwa pihaknya selalu berusaha bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kepolisian setempat untuk memastikannya.
"Kita fokus pada pembekalan driver dan SOP mobil ambulans. Untuk perihal surat menyurat, kita setahunya lengkap. Kemarin juga sempat klarifikasi ke drivernya dan dia tahunya mobil tersebut lengkap, karena dia sekedar driver yang menjalankan," jelas Wirawan.
Meski begitu, Wirawan menegaskan bahwa isu dugaan mobil ambulans bodong bukan ranahnya untuk ditangani.
"Kalau dia tahu bodong gak mungkin PD (percaya diri) seperti itu. Dan secara internal kemarin driver dan pemilik sudah kita panggil dan duduk bersama untuk membahas dokumen mobil," tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Menhub Usul WFH 'Dadakan' 16-17 April
Wirawan menambahkan bahwa pihaknya menghormati aturan lalu lintas yang berlaku dan menghargai petugas yang mengamankan sang sopir.
"Kami sangat menghormati aturan lalu lintas yang berlaku dan mengapresiasi petugas yang bertugas," pungkas Wirawan.
Insiden ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para sopir ambulans, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyalahgunakan sirine ambulans tanpa alasan yang mendesak.
Semua pihak diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan medis darurat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: