Ambulans Ugal-ugalan di Solo, Ditilang Saat Tak Bawa Pasien dan Nyalakan Sirine

Ambulans Ugal-ugalan di Solo, Ditilang Saat Tak Bawa Pasien dan Nyalakan Sirine

Ambulans Ugal-ugalan di Solo, Ditilang Saat Tak Bawa Pasien dan Nyalakan Sirine--

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi ugal-ugalan seorang sopir ambulans di Solo, Jawa Tengah.

Dalam video yang diunggah oleh Youtube TribunJateng pada Selasa (9/4/2024), tampak polisi menghentikan mobil ambulans yang melanggar aturan lalu lintas.

Ambulans dengan nomor polisi AD-9360-FM itu dikendarai oleh sopir berbaju merah yang saat itu tidak membawa pasien.

Yang lebih memprihatinkan lagi, sopir tersebut nekat menyalakan sirine ambulans saat menerobos lampu merah.

BACA JUGA:Pelepasan One Way Tol Kalikangkung – Cipali, Kakorlantas : Stamina Berkurang Ada Rest Area

Ketua Forum Ambulans Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan, memberikan klarifikasi terhadap insiden tersebut.

Menurutnya, sopir tersebut mengaku tidak dalam kondisi mendesak, namun ia memutuskan untuk menyalakan sirine dan menerobos lampu merah.

"Penggunaan sirine pada mobil ambulans memang sudah ada aturannya. Namun, sopir tersebut nekat menyalakan sirine dan menerobos lampu merah," ujar Wirawan.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Selasa yang sama.

BACA JUGA:Messi Dihadapkan pada Kebencian di Meksiko, Saat Inter Miami Takluk di CONCACAF Champions Cup

FAST, sebagai naungan bagi ambulans dengan nomor polisi tersebut, telah memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap insiden tersebut.

"Kita klarifikasi ke ambulans-nya juga, dari ambulans mitra gojek sendiri dia mau jemput pasien pulang kontrol. Setahu kita kalau orang pulang kontrol itu kan dalam keadaan stabil," tambah Wirawan.

Menurut Wirawan, prioritas penggunaan ambulans sesuai dengan undang-undang adalah untuk membawa pasien atau mengambil korban kecelakaan lalu lintas.

Ambulans yang diprioritaskan adalah yang berada dalam kondisi darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: