Ditangkap Polda Sulteng, Calo Penerimaan Polri Tipu Warga dengan Kerugian Rp 757 Juta

Ditangkap Polda Sulteng, Calo Penerimaan Polri Tipu Warga dengan Kerugian Rp 757 Juta

Ditangkap Polda Sulteng, Calo Penerimaan Polri Tipu Warga dengan Kerugian Rp 757 Juta--

Atas perbuatannya, AN dan AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, Polda Sulteng juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang tidak masuk akal.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang berkeinginan untuk menjadi anggota Polri, untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Jika menemui hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pesan Aditya.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Siagakan Personel Pengamanan Shalat Ied Berjamaah

Dengan berhasilnya Polda Sulteng mengungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan lainnya.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan memeriksa informasi dengan cermat sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan penerimaan anggota Polri atau instansi lainnya. *
 
 




 
 



 
 




 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: