KPU Tanggapi Sindiran Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Terkait Kualitas Saksi di MK

 KPU Tanggapi Sindiran Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Terkait Kualitas Saksi di MK

KPU Tanggapi Sindiran Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Terkait Kualitas Saksi di MK--

PAGARALAMPOS.COM - Kontroversi terbaru muncul dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengkritik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas pernyataannya yang menilai saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud tidak berkualitas.

Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh kedua kubu tersebut tidak memiliki kualitas yang memadai.

Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh tim hukum Ganjar-Mahfud yang menilai bahwa penilaian tersebut tidak pantas dan seharusnya diserahkan kepada majelis hakim MK.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Emas Soekarno di Bank Swiss! Legenda atau Fakta?

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, bahkan menyindir Hasyim Asy'ari dengan menyinggung momen ketika Hasyim tertidur saat salah satu sidang sengketa pilpres di MK.

Menurut Ronny, momen tersebut membuat Hasyim sulit untuk memahami dan menilai keterangan saksi yang diajukan oleh pemohon.

"Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan," ujar Ronny.

Namun, KPU membalas sindiran tersebut dengan menekankan bahwa proses persidangan di MK telah ditayangkan secara langsung melalui live streaming, yang memungkinkan publik untuk mengakses dan memeriksa kembali jalannya persidangan.

BACA JUGA:Mengintip Fasilitas Produksi PT PAL Indonesia, Untuk Pembangunan Kapal Selam Scorpene Evolved

Idham Holik, Komisioner KPU, menyatakan bahwa KPU dan tim hukumnya telah menyaksikan langsung seluruh proses persidangan dan melakukan kajian terhadapnya.

"KPU RI memiliki tim hukum yang pada saat sidang PHPU pilpres di MK berlangsung menyaksikan secara langsung dari awal hingga akhir. Selain itu, KPU di kantor memiliki biro yang membidangi hukum yang melakukan kajian," kata Idham.

Idham juga menegaskan bahwa KPU memiliki kebebasan untuk melakukan penilaian terhadap pemohon dalam konteks hukum dan etika.

Sebagai pihak termohon, KPU memiliki hak untuk menilai kualitas saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: