Nakal, Jual Tabung Melon Diatas HET, Pemilik Pangkalan Elpiji Subsidi Diciduk

Nakal, Jual Tabung Melon Diatas HET, Pemilik Pangkalan Elpiji Subsidi Diciduk

Foto : Sstreskrim Polres Pagar Alam Ungkap kasus Elpiji subsidi 3 Kg-Nakal, Juat Tabung Melon Diatas HET, Pemilik Pangkalan Elpiji Subsidi Diciduk -Pagaralampos.com

Yang mana, setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.

BACA JUGA:Peringati Moment Nuzul Qur'an dan Bukber, AKBP Erwin Aras Gends: Perkuat Ukhuwah Islamiyah

"Dari pemeriksaan, sekitara seribu lebih tabung dijual dengan harga diatas HET," ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntugan sedikitnya 7 juta setiap bulan, dan ini telah belangsung sejak setahun lebih.

Dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4  buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg, 

Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Mapolsek, AKBP Erwin Aras Genda Sampaikan Arahan Ini Kepada Personel

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan  kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam," ucap perwira melati dua ini.

Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.

BACA JUGA:AKBP Erwin Aras Genda Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan Sembako

Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera. Dan tidak lagi disalahgunakan. Dan tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan.

"Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN," sindir Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: