Inilah 9 Jenis Kucing yang Hampir Punah dan Dilarang untuk Dipelihara
Inilah 9 Jenis Kucing yang Hampir Punah dan Dilarang untuk Dipelihara -Foto: net-
PAGARALAMPOS.COM - Kucing hutan merupakan salah satu hewan langka yang menjadi peliharaan favorit selain Kucing ras.
Di antara yang paling banyak dijual murah adalah jenis kucing hutan borneo dan kucing hutan jawa.
Tapi tahukah kamu? Tidak semua jenis kucing boleh dipelihara loh, termasuk kucing hutan borneo dan kucing hutan jawa.
Indonesia memiliki 9 jenis kucing hutan yang dilindungi Undang-Undang. Artinya, jenis-jenis kucing ini dilarang untuk dipelihara karena jumlah populasinya di alam bebas menurun tajam.
BACA JUGA:Perjalanan Sejarah, Jejak Kerajaan di Tengah Kehidupan 5 Suku Sulawesi Utara
BACA JUGA:Arkeolog Berhasil Temukan Kastil Bersejarah 600 Tahun di Bawah Galian Hotel Mewah
Kucing merupakan hewan yang lucu dan menggemaskan yang banyak dipelihara oleh manusia.
Namun ternyata, ada jenis beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara yaitu kucing hutan. kucing hutan tidak boleh dipelihara karena populasinya yang semakin menurun. Sehingga keberadaannya dilindungi oleh hukum.
Kucing hutan merupakan spesies yang hidup di alam liar dan memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi. Mereka membutuhkan ruang yang luas, lingkungan alam dan makanan yang sesuai.
Kucing hutan tidak boleh dipelihara karena akan berdampak negatif terhadap populasi mereka di alam liar. Selain itu juga berakibat pada kelestarian fauna, yang bisa menyebabkan kepunahan.
BACA JUGA:Gali Hotel! Arkeolog Berhasil Temukan Kastil Bersejarah di Bawah Hotel!
BACA JUGA:Keragaman Suku Bangsa Arab, Simak Sejarah dan Kisah Pertemuan dengan Rasulullah SAW
Apalagi kini jumlah populasi kucing hutan yang terus menurun karena perburuan liar dan diperjualbelikan secara ilegal dan sejumlah aktivitas manusia lainnya.
Sehingga keberadaan kucing hutan ini dilindungi dan dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Berikut ini beberapa jenis kucing hutan yang dilarang dipelihara dan dilindungi keberadaannya secara hukum yaitu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: