Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Talang Padang, MUara Enim

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Talang Padang, MUara Enim

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Talang Padang, MUara Enim--

PAGARALAMPOS.COM - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi yang digelar, polisi berhasil menangkap tiga pelaku utama yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, ketiga pelaku yang diamankan tersebut adalah HD (40) sebagai pemilik kendaraan, KNS (22) sebagai sopir atau pengangkut, dan SPD (36) yang berperan sebagai operator SPBU.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (1/4/2024) saat ketiganya sedang bertransaksi di SPBU tersebut.

BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Akan Diangkat Sebagai PPPK 2024! Ini Penjelasan Lengkapnya!

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini cukup canggih.

Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli dan menyalurkan BBM subsidi jenis solar. Hal ini dilakukan untuk mengelabui sistem yang mengharuskan pembelian BBM subsidi melalui barcode yang telah ditentukan.

"Para pelaku membeli dan menyalurkan BBM subsidi ke mobil hasil modifikasi agar bisa membeli sebanyak-banyaknya tanpa harus menggunakan barcode," jelas Sunarto.

Tidak hanya itu, pelaku SPD juga diketahui menyalurkan BBM subsidi ke dispenser jenis Dexlite (BBM non-subsidi) dengan harga yang jauh lebih murah.

BACA JUGA: Kebocoran Informasi Ancam Keefektifan Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua KPK!

Mereka menjual BBM subsidi dengan harga Rp 6,5 ribu per liter, padahal harga normal Dexlite adalah Rp 14 ribu per liter.

"Kami berhasil menyita dua mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, yakni mobil pikap dan mobil penumpang. Selain itu, ada dua drum yang digunakan untuk menampung BBM dalam mobil penumpang," tambah Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Bagus juga menambahkan bahwa mobil pikap yang disita tidak dilengkapi dengan nomor polisi, menandakan adanya potensi aktivitas ilegal lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, investigasi awal menunjukkan bahwa BBM subsidi yang disalurkan oleh para pelaku juga didistribusikan ke warung-warung BBM mini yang berlokasi di sekitar area pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: