KPK Sita Lahan Milik Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar di Banyuasin Sumsel, Ini Penyebabnya!

 KPK Sita Lahan Milik Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar di Banyuasin Sumsel, Ini Penyebabnya!

KPK Sita Lahan Milik Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar di Banyuasin Sumsel, Ini Penyebabnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita lahan milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengungkapan dugaan aliran uang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Menurut Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, penyitaan tersebut telah dilakukan dan papan pengumuman sita telah dipasang di lokasi yang bersangkutan.

Tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengungkap dan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh Andhi Pramono untuk mengaburkan asal usul penerimaan gratifikasinya.

BACA JUGA: 17 Kabupaten Kota se-Sumsel Tetapkan Besaran Zakat dan Fidyah, Ini Jumlahnya!

Proses penelusuran ini sedang dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Selain penyitaan lahan, Andhi Pramono juga telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Andhi Pramono divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:Artefak Nabi Adam Sulit Ditemukan, Ka' bah Bukti Nyata Bertali Dengan Manusia Pertama di Bumi

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terbukti menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 58.974.116.189 dari berbagai pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat masih menjabat.

Rincian penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono mencakup uang rupiah sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, Andhi Pramono juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sebesar sekitar Rp 3.800.871.000,00 dan dollar Singapura sebesar sekitar Rp 4.886.970.000,00.

Ali Fikri menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU yang menjerat Andhi Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: