Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Silahkan Lapor di 085555554141, Hotline Layanan Propam Polri

Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Silahkan Lapor di 085555554141, Hotline Layanan Propam Polri

Foto : Kadiv Provam Irjen Pol Syahardiantono-Ada Oknum Polisi Terlibat Judol, Silahkan Lapor di 085555554141, Hotline Layanan Propam Polri-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Divisi Propam Polri telah menyiapkan nomor layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan petugas polisi terlibat perjudian secara online.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahrdiantono, partai memerlukan dukungan masyarakat untuk segera memberantas perjudian online, khususnya di lingkungan Korps Bhayankara.

Oleh karena itu kami ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota terkait perjudian atau pelanggaran lainnya,” kata Chahal dalam jumpa pers, Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Bandar Judi Dijerat TPPU, Polri Tindak Artis Mempomosikan Judol

Jika anggota Polri menemukan ada yang berjudi atau terlibat perjudian online, dapat melaporkan ke hotline 0855 5555 4141.

Ini nomorn online layanan 24 jam Polri. JAdi jangan ragu. Seluruh komunitas mengetahui pelanggaran yang dilakukan anggota.

"Langsung saja di WA. Di sana ada aplikasinya. Dan akan dipandu," jelasnya.

Anggota yang terlibat dapat dipecat.

Kadiv Propam menegaskan, bagi yang masih berani melanggar hukum akan dikenakan sanksi jika ikut dalam praktik perjudian online.

BACA JUGA:5 Ribu Rekening Terlibat Aktivitas Judi Online, Negara Ambil Alih Aset Uang dari Rekening Terafiliasi Judol

Dia menegaskan, tidak mentolerir anggota Polri terlibat praktik perjudian atau judi online.

"Dengan adanya aktivitas perjudian ini. Sekali lagi hati-hati jangan sampai ikut campur," kata Syahardiantono.

"Bagaimanapun, seperti yang saya katakan di awal, kami akan bertindak tegas. Ancamannya adalah PTDH dari Polri, pemecatan tidak dengan hormat," tegasnya .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: