Heboh! Kejaksaan Agung RI Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah di PT Timah Tbk

Heboh! Kejaksaan Agung RI Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah di PT Timah Tbk

Heboh! Kejaksaan Agung RI Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah di PT Timah Tbk--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengumumkan 16 nama tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk (TINS) yang terjadi antara tahun 2015-2022.

Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi.

Menurut data yang dirilis oleh Kejagung, Harvey Moeis adalah perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam periode 2018-2019, Harvey Moeis diduga telah melakukan komunikasi dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza sendiri telah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

BACA JUGA: 17 Kabupaten Kota se-Sumsel Tetapkan Besaran Zakat dan Fidyah, Ini Jumlahnya!

Dalam kronologinya, Harvey Moeis meminta kepada Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya sepakat untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah siapa sebenarnya pemilik dari PT RBT? Berdasarkan penelusuran oleh CNBC Indonesia dalam database MODI Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PT RBT memiliki struktur kepemilikan saham yang menarik.

Sebanyak 75% saham PT RBT dipegang oleh Suparta, sementara 17% dipegang oleh Surianto, dan 10% sisanya dimiliki oleh Frans Muller.

BACA JUGA:Artefak Nabi Adam Sulit Ditemukan, Ka' bah Bukti Nyata Bertali Dengan Manusia Pertama di Bumi

Suparta, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT, tercatat sebagai salah satu dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah.

Meskipun demikian, Surianto dan Frans Muller tidak masuk dalam daftar tersangka tersebut.

Informasi lebih lanjut dari MODI Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa tambang yang dikelola oleh PT RBT memiliki luas lahan mencapai 150 hektare dengan status kegiatan IUP Operasi Produksi.

Tambang ini telah memiliki izin IUP OP yang berlaku hingga Agustus 2031 di Kabupaten Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: