Temuan 'Harta Karun' Raksasa Gas Bumi, SKK Migas Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Ini penjelasannya!

Temuan 'Harta Karun' Raksasa Gas Bumi, SKK Migas Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Ini penjelasannya!

Temuan 'Harta Karun' Raksasa Gas Bumi, SKK Migas Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri, Ini penjelasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Temuan besar-besaran gas bumi baru-baru ini telah menarik perhatian publik dan pemerintah.

Sebagai respon atas temuan ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memutuskan untuk memprioritaskan komersialisasi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Dalam diskusi media yang bertema 'Proses Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi' di Jakarta pada Kamis (28/3/2024), Rayendra Sidik, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, mengungkapkan bahwa produksi minyak dan gas nasional saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Wajib minyak-minyak itu ditawarkan ke Pertamina. Jika tidak bisa, karena alasan seperti kesepakatan harga atau kendala teknis, baru minyak tersebut diekspor," kata Rayendra.

BACA JUGA:Tunjang 3 Komponen Penting Berkendara. Rantai Motor Listrik Beralih ke V-Belt. Ini Kelebihannya

Peraturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM 18/2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Para produsen minyak diwajibkan untuk pertama-tama menawarkan hasil produksinya kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak di dalam negeri sebelum diekspor.

Namun, tidak semua jenis minyak dapat diekspor dengan mudah.

Menurut Rayendra, hanya ada dua jenis minyak yang langsung diekspor, dan jumlahnya juga terbatas karena jenis minyak dengan kandungan sulfur tinggi tidak dapat diolah di fasilitas kilang yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Temuan DNA Berusia 2000 Tahun Jawab Penyebab Kematian Warga dan Kehancuran Pompeii Romawi

Tidak hanya minyak, gas bumi juga menjadi fokus utama SKK Migas.

Berdasarkan data SKK Migas, sebanyak 23,35% dari 5.528,61 BBTUD realisasi penyaluran gas bumi diekspor dalam bentuk LNG, dan diekspor melalui pipa sebesar 8,7%.

Sementara itu, sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, seperti untuk industri, pupuk, kelistrikan, dan lainnya.

Rayendra menjelaskan bahwa proses komersialisasi gas bumi memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan minyak bumi, terutama dalam hal penyerapan pasar dan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: