Kendaraan yang Terbebas dari Pajak, 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Harus Bayar Pajak Setiap Tahun

Kendaraan yang Terbebas dari Pajak, 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Harus Bayar Pajak Setiap Tahun

Kendaraan yang Terbebas dari Pajak-Kolase by pagaralampos.com-Net

- 5% untuk kepemilikan kendaraan keempat; dan

- 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

BACA JUGA:Cara Bijak Merawat Kendaraan, Ini Perawatan Mobil Yang Tepat Pasca-Touring

Perlu dicatat bahwa PKB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah

memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dan pajak ini dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu memperhatikan peraturan dan tarif terbaru yang berlaku untuk memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi.*

 

Baca artikel detikoto, "5 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-7143625/5-jenis-kendaraan-yang-dibebaskan-dari-pajak-tahunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: