Kendaraan yang Terbebas dari Pajak, 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Harus Bayar Pajak Setiap Tahun

Kendaraan yang Terbebas dari Pajak, 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Harus Bayar Pajak Setiap Tahun

Kendaraan yang Terbebas dari Pajak-Kolase by pagaralampos.com-Net

BACA JUGA:Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Tahun 2025

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik,

dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

BACA JUGA:Bingung Cara Merawat Mobil Kelasik! Ini Panduan Perawatan Mobil Tua Anda Biar Tetap Prima!

Selain itu, tarif pajak kendaraan bermotor juga mengalami perubahan.

Tarif progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima.

Misalnya, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

sementara untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

BACA JUGA:10 Tips Perawatan Mobil Tua, Begini Rahasianya Agar Mobilnya Tangguh dan Awet!

Rincian tarif PKB untuk kepemilikan oleh orang pribadi adalah sebagai berikut:

- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama;

- 3% untuk kepemilikan kendaraan kedua;

- 4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: