Kantor Kementerian Agama Pagaralam Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1445 H, Segini Jumlahnya!
Kantor Kementerian Agama Pagaralam Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1445 H, Segini Jumlahnya!--
PAGARALAMPOS.COM - Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Pagaralam baru-baru ini menggelar rapat penting untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara zakat dan wakaf dari Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, serta perwakilan dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam.
Hasil dari rapat ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak yang hadir, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kasubah TU Kankemenag Pagaralam.
Drs H Rusidi Dja’far, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, mengumumkan hasil rapat tersebut melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alfarizal SE MM.
BACA JUGA:Our Home Drama Korea Terbaru Dibintangi Kim Hee Sun, Yuk intip Bocoran Sinopsisnya Disini
Menurut hasil rapat, standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah tersebut mencakup besaran beras minimal seberat 2,5 Kg, dengan nilai pengganti uang minimal sebesar Rp37.500 per jiwa.
Selain itu, besaran fidiyah juga ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa, yang setara dengan kebutuhan makan dalam satu hari bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa.
Alfarizal SE MM menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan aktual masyarakat di Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Yuk intip Sinopsis Film Sting 2024, Terror Laba-laba Monster yang Mengancam Nyawa Manusia
"Kami berharap bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan ajaran agama," ujarnya.
Dengan penetapan standar besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kota Pagaralam dapat lebih mudah dan teratur dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap praktik zakat sebagai salah satu rukun Islam yang penting.
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim setiap tahunnya, khususnya di bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: