Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya
Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya--Net
UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.
Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.
Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Memikat Hati Wisatawan, Inilah Destnasi Wisata Alam Gunung Harun
13. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).
UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.
UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.
14. Jawa Barat
BACA JUGA:Inilah 5 Objek Wisata Lubuk Linggau dengan Daya Tarik Wisata Alamnya yang Indah
BACA JUGA:Wisata Alam Sumber Jenon yang Menyegarkan! Tempat Liburan Murah Meriah di Malang
Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.
Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: