Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya

Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya

Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya--Net

UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.

Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.

Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Memikat Hati Wisatawan, Inilah Destnasi Wisata Alam Gunung Harun

13. Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).

UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.

UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.

14. Jawa Barat

BACA JUGA:Inilah 5 Objek Wisata Lubuk Linggau dengan Daya Tarik Wisata Alamnya yang Indah

BACA JUGA:Wisata Alam Sumber Jenon yang Menyegarkan! Tempat Liburan Murah Meriah di Malang

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.

Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.

Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: