Penyidik Perpanjang Penahanan 3 Oknum ASN BPN, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Diperiksa

Penyidik Perpanjang Penahanan 3 Oknum ASN BPN, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Diperiksa

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - 3 tersangka oknum ASN Badan Pertahanan Nasional terseret Kasus penerbitan SHM di hutan lindung oleh penyidik Kejari Pagar Alam dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Perpanjangan masa penahanan ini, menyusul upaya melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Pagar Alam.

Terkait hal tersebut, dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH, sebelumnya setelah diterapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

"Hari ini, diperpanjang selama 40 hari kedepan, namun secepatnyan dilimpahkan ke penuntut umum (jaksa)," ujar Sosor dihubungi pagaralampos.com, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Masih dititipkan di Lapas Pagar Alam, ujarnya. Lanjut Kasi Intel, perpanjangan ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi saksi. Guna melengkapi berkas penydikan.


Foto : 3 Oknum ASN Badan Pertahanan Nasional.-Penyidik Perpanjang Penahanan 3 Oknum ASN BPN, Kejari Sebut Lurah, Camat dan Atasan Tersangka Diperiksa-pagaralampos.com

"Sejauh ini, belasan saksi sudah dilakukan pemeriksaan, mulai dari warga pemohon (PTSL), lurah, camat," ucap Sosor.

BACA JUGA:Bongkar Kasus Mafia Tanah, Kajari Pagaralam Selamatkan Uang Negara Rp 800,-jutaan

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah ASN dilingkup BPN Pagar Alam. Yang terlibat dalam program PTSL.

"Ya, termasuk atasannya (kepala BPN) dimintai keterangan terkait saksi," ucapnya.

Terkait adanya tersangka baru? Sebelumnya Sosor menjawab, sejauh ini masih difokuskan kepada 3 tersangka ini. 

"Kita lihat saja nanti di persidangan, jika ada bukti baru," ulasnya. 

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: