Kementerian Keuangan Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Tahun 2024

Kementerian Keuangan Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Tahun 2024

Kementerian Keuangan Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Tahun 2024--

PAGARALAMPOS.COM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia hari ini mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. 

Pengumuman yang dilakukan pada Jumat pagi waktu lalu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pada tanggal 13 Maret 2024, yang mengatur tentang pencairan THR dan gaji ke-13. 

Peraturan baru ini dirilis menjelang perayaan Idul Fitri dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. 

Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum Hari Raya, maka akan dilakukan setelahnya. Besaran THR dijamin akan meningkat sejalan dengan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Regulasi THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:El Nino 2024 Ancam Sumsel, Pemerintah Bersiap Hadapi Karhutla, Begini Kata Kepala BPBD Sumsel!

Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS ditambah komponen lainnya yang sama dengan PNS.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. 

Tunjangan suami/istri dihitung sebesar 5% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak di bawah 18 tahun yang belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

BACA JUGA:8 Pejabat Pemerintah Kota Pagaralam Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Melalui Diklat PIM II di Jawa Tengah

Tunjangan pangan untuk PNS diatur sebesar 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: