News Update! Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Pangan dan Tips Memastikan Kelayakan

News Update! Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Pangan dan Tips Memastikan Kelayakan

News Update! Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Pangan dan Tips Memastikan Kelayakan--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah mengumumkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Pangan sebesar Rp 600 ribu dijadwalkan akan segera cair. 

Menurut Menko Airlangga, pencairan dana ini akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024, dengan rentang pencairan dari tanggal 12 Maret hingga 9 April.

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini diharapkan untuk bersabar, karena pencairan akan dilakukan setelah semua data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia disiapkan dengan baik, termasuk nama penerima dan jumlah anggarannya. 

Data penerima BLT ini berbeda dengan data penerima bantuan sosial beras 10 kg, yang dikelola oleh Menko PMK. 

BACA JUGA:Warga Serahkan Senpi Rakutan ke Mapolsek, Iptu Eka Harli : Diserahkan Sukarela

BLT Mitigasi Risiko Pangan dikelola oleh Kemensos dan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan disalurkan untuk tiga bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan, mencakup bulan Januari dan Maret. 

Sasaran penerima mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bagi KPM BPNT yang sebelumnya menerima BLT El Nino, kemungkinan besar akan kembali menerima bantuan ini.

Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya. 

BACA JUGA:Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Kriteria penentuan kelayakan penerima BPNT meliputi kepemilikan KTP, status ekonomi miskin, terdaftar dalam DTKS, dan tidak memiliki afiliasi sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Untuk mengecek kelayakan sebagai penerima BPNT 2024, keluarga dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, terdapat beberapa keluarga yang belum menerima BPNT, seringkali karena belum terdaftar di DTKS atau belum memiliki e-KTP. 

Penerima bansos yang memiliki dua nama dalam satu Kartu Keluarga atau yang terdeteksi sudah meninggal juga tidak akan mendapatkan bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: