Berikan Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat di Kawasan Hutan, Ini Upaya Pemkot Pagar Alam!

Berikan Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat di Kawasan Hutan, Ini Upaya Pemkot Pagar Alam!

Berikan Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat di Kawasan Hutan, Ini Upaya Pemkot Pagar Alam!--

BACA JUGA:Ekspedisi Laksamana Muslim Cheng Ho ke Nusantara, Bersama 27.000 Pelaut dalam Perang Saudara Majapahit

Menyusul pembukaan sosialisasi ini, berbagai sesi diskusi dan tanya jawab dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan pendapat dan pertanyaan mereka terkait Program TORA.

Para peserta sosialisasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk petani, pemilik lahan, dan tokoh masyarakat, antusias mengikuti acara ini.

Beberapa narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah ahli hukum tanah, perwakilan dari BPKHTL, serta tokoh masyarakat setempat.

Mereka memberikan penjelasan mendalam tentang regulasi dan mekanisme pelaksanaan Program TORA, serta memberikan solusi atas berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan.

BACA JUGA:Soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim, Ini Penjelasan Kejagung!

Dalam kesempatan yang sama, Camat dan Lurah dari berbagai wilayah di Kota Pagar Alam juga menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung dan memfasilitasi realisasi Program TORA di tingkat lokal.

Mereka berjanji akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan bahwa penguasaan tanah dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Sebagai penutup acara, Dhanial Nasution mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mendukung Program TORA sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas penguasaan tanah di kawasan hutan.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola lahan dengan baik demi kesejahteraan bersama," tutup Dhanial.

BACA JUGA: Panen Raya DIY Diproyeksikan April-Mei 2024, dengan Prediksi Produksi Gabah Lebih dari 300 Ribu Ton!

Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam memperkuat kepastian hukum penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan Kota Pagar Alam.

Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya, dianggap penting dalam menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara pelestarian hutan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: