Terungkap, Maksud Dari Kode 'Short Time' Terkait Hasbi Hasan dan Windy Idol, Ini Keterangan Jaksa!

Terungkap, Maksud Dari Kode 'Short Time' Terkait Hasbi Hasan dan Windy Idol, Ini Keterangan Jaksa!

Terungkap, Maksud Dari Kode 'Short Time' Terkait Hasbi Hasan dan Windy Idol, Ini Keterangan Jaksa!--

BACA JUGA:Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau, Ini Kata Darmadi Durian!

Selain itu, Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Namun, tuntutan pidana tersebut bukan satu-satunya masalah yang dihadapi oleh Hasbi.

Jaksa juga mengungkap bahwa Hasbi bersama dengan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), diduga menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap ini diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi dan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi dan mempengaruhi putusan dalam perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA.

BACA JUGA:Mawardi Yahya Tinggalkan Herman Deru dan Gandeng Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024, Ini Alasannya!

Selain itu, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi lainnya berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi ini berasal dari beberapa pihak, antara lain Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; Yudi Noviandri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dan kedalaman jaringan korupsi di Indonesia, melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta.

Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: