Terungkap, Maksud Dari Kode 'Short Time' Terkait Hasbi Hasan dan Windy Idol, Ini Keterangan Jaksa!

Terungkap, Maksud Dari Kode 'Short Time' Terkait Hasbi Hasan dan Windy Idol, Ini Keterangan Jaksa!

Terungkap, Maksud Dari Kode 'Short Time' Terkait Hasbi Hasan dan Windy Idol, Ini Keterangan Jaksa!--

PAGARALAMPOS.COM - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sebuah kode rahasia yang terkait kedekatan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dengan finalis Indonesia Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol.

Kode tersebut adalah 'STM' atau short time. Informasi ini terungkap dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024.

Jaksa mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp antara dua saksi, Kristian Siagian dan Fatahillah Ramli.

Percakapan tersebut ditemukan dalam handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.

BACA JUGA:Usai Keruntuhan Sriwijaya, Palembang Dikuasai Bajak Laut Tiongkok, Begini Kisahnya

Dalam percakapan itu, Fatahillah meminta Kristian untuk tidak mengunjungi Fraser Hotel Menteng, khususnya kamar 510 atau yang disebut 'SIO', karena Hasbi Hasan sedang bersama Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Hasbi sering menghabiskan waktu dengan Windy di kamar 510 Hotel Fraser Menteng, yang dijuluki sebagai 'pesantren'.

Kamar tersebut disebut-sebut sebagai salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Jaksa menduga gratifikasi ini berkaitan dengan pengurusan perkara-perkara di MA.

BACA JUGA:Sejarah Bajak Laut di Kekaisaran Tiongkok, Berlayar Bersama Armada 80.000 Perompak

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang berlangsung pada Kamis (21/3), Hasbi Hasan membantah tudingan menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel.

Ia menilai bukti yang diajukan oleh jaksa tidak utuh dan mengkritik bahwa bukti berdasarkan keterangan dari satu saksi saja tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum, mengacu pada asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

Hasbi menegaskan bahwa bukti percakapan WhatsApp yang ditemukan dalam handphone milik Fatahillah tidak pernah dibuktikan oleh jaksa di persidangan.

Ia menolak tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: